Syariat Islam adalah hukum dan
aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia,
baik Muslim mahupun bukan Muslim.
Selain berisi hukum dan aturan,
Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan
ini.
Maka oleh sebahagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan
panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia
dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al
Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan
RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat
Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain.
Oleh sebab itu
secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara
yang Allah dan RasulNya belum menetapkan
ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri
ketetapannya itu.
Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam
Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak
dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
- Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan
sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak
mentaati syari'at Islam, ialah keadaan yang terpaksa
atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin,
dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan
sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak
berlebihan.
Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali
kepada ketentuan syari'at yang berlaku.
- Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.